Ini Strategi Penerimaan Pajak Kemenkeu Tahun 2019
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan peningkatan mutu pemeriksaan akan menjadi strategi penerimaan pajak 2019 yang akan menghasilkan pemilihan wajib pajak yang diperiksa menjadi lebih berkualitas. Robert menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2019 sebesar Rp 1.781 triliun atau tumbuh sebesar 15 persen dari outlook 2018.
“Jadi peningkatan mutu pemeriksaan sekarang baru-baru ini sudah terbit perdirjennya, di mana kami meningkatkan mutu di dalam menyeleksi siapa-siapa yang diperiksa untuk memastikan yang terpilih itu betul-betul berisiko tinggi,” tutur Robert dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Soekarno-Hatta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Robert juga menjelaskan penerimaan 2019 joint program pajak bea cukai tetap menjadi salah satu strategi. Ia mengatakan di tahun 2017, 2018, dan 2019 pihaknya akan lebih mengintensifkan lagi melakukan kerja sama dengan joint analysis, joint audit, joint collection, dan joint proses bisnis. “Itu untuk membuktikan kita semakin menyatu dan datanya semakin kaya, khususnya yang terlibat ekspor dan impor,” ujarnya.Robert menjelaskan, khusus tahun 2019, pihaknya berencana membuat suatu direktorat khusus untuk mengelola data.
“Data manajemen unit di DJP menjadi suatu direktorat karena memang ini menjadi sumber yang driver kami bekerja.” Lebih lanjut, Robert mengatakan, implementasi AEoI baru akan dimulai pada akhir September 2018. Menurut dia, ini akan menjadi modal utama yang akan berdampak signifikan pada 2019. “Tapi lagi-lagi tergantung datanya. Jadi 2019, pemanfaatan data itu tetap akan menjadi strong driver di kita,” ucapnya.
Selain itu, Robert menjelaskan, penanganan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan direncanakan lebih intensif pada 2019 dengan membantu para pelaku UMKM memanfaatkan tarif 0,5 persen. Hal itu bertujuan agar banyak pelaku UMKM yang ikut. Menurut Robert, setelah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diluncurkan, terdapat 61.731 wajib pajak pada periode April-Juni yang tidak melakukan pembayaran pajak. “Baik melakukan PPh pasal 25 yang sempat nyambung maupun menggunakan PP 46 UMKM. Tapi, sejak bulan Agustus, mereka mulai membayar pakai 0,5 persen. Total setoran sampai dengan semester pertama 2018 dari UMKM Rp 3,354 triliun,” katanya.
Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Merdeka
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]