Bank UOB Tagih Utang Produsen Taro Melalui Pengadilan
PT Bank UOB Indonesia menagih utang melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Putra Taro Paloma, produsen makanan ringan Taro. Selain itu UOB juga mengajukan permohonan yang sama kepada PT Balaraja Bosco Paloma. Permohonan PKPK kepada kedua entitas anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst.
Sementara dari berkas permohonan yang diperoleh, diketahui nilai tagihan sejumlah Rp 188,02 miliar. “Sebenarnya tagihan kami hanya kepada termohon 1 (Putra Taro), tapi termohon dua merupakan pemberi jaminan (corporate guarantee), sehingga ikut jadi termohon,” kata Kuasa Hukum Bank UOB Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partner, Minggu (12/8/2018).
Terkait tagihan ini, ada tiga fasilitas kredit yang diberikan UOB kepada Putra Taro, pertama Committed Term Loan dengan nilai total Rp 87,42 miliar, kedua fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai total Rp 82,67 miliar, dan terakhir fasilitas Overdraft senilai Rp 17,82 miliar. Utang-utang ini sendiri sudah coba ditagih Bank UOB melalui surat somasi pada 31 Juli 2018. Di mana dalam surat dinyatakan bahwa batas akhir pembayaran ditentukan Bank UOB pada 3 Agustus. Namun hingga pendaftaran perkara, belum ada utang yang dibayarkan.
Dalam berkas permohonan, Bank UOB juga turut menggandeng PT Bank DBS Indonesia, dan PT Supracor Sejahtera sebagai kreditor lain. Meski demikian, tak disebut berapa nilai tagihan kedua kreditor ini. Selain, di Jakarta Pusat, Bank UOB juga turut mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Semarang untuk menagih utang dua anak usaha Tiga Pilar lainnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia. “Yang pasti UOB ini pegang jaminan (separatis), ketika sudah default, kita ajukan PKPU. Kalau yang di Semarang kurang lebih nilai tagihannya Rp 50 miliar,” ucap Davin.
Jika menilik laporan keuangan 2017 Tiga Pilar, dua entitas anak yang diajukan PKPU oleh Bank UOB merupakan fasilitas kredit yang diberikan ke induknya dengan nilai Rp 75 miliar. Tiga Pilar, Poly Meditra, dan Putra Taro ditarik sebagai sebagai penjamin utang induknya. Sementara hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih senilai Rp 53,56 miliar. Menariknya, Tiga Pilar (entitas anak) juga punya tagihan ke Citibank, yang mana hingga 31 Desember 2017, saldo terutang masih berada di nilai Rp 393,63 miliar, dan 941.310 dollar AS atau setara Rp 12,75 miliar.
Sementara Poly Meditra juga punya utang kepada Rabbobank, yang pada 31 Desember 2016 saldo terutangnya masih berada di nilai Rp 50 miliar. Kuasa hukum Tiga Pilar Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Kresna & Associates mengaku belum mengetahui adanya permohonan PKPU kembali ke empat entitas anak Tiga Pilar. “Saya belum tahu kalau ada permohonan PKPU lagi, sekarang masih fokus di PN Jakarta Pusat,” katanya. Sementara Direktur Tiga Pilar Joko Mogoginta dan Corporate Secretary Ricky Tjie. Pesan dan telepon tak diresponnya.
Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : The Business Times
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]