20 September, Penetapan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2019
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden ( capres) dan calon wakil presiden ( cawapres) pada 20 September 2018 mendatang. Penetapan itu, berbarengan dengan penetapan calon legislatif (caleg) anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi penetapan capres dan cawapres berbarengan dengan caleg anggota DPR, DPRD, DPD tanggal 20 September,” kata Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Wahyu menjelaskan, pemilu dilaksanakan serentak, maka penetapan calon juga dilakukan secara bersamaan. Hal itu diungkap Wahyu menyusul adanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh bakal capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Minggu (12/8) dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (13/8). Menurut Wahyu, status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penetapan capres-cawapres.
“Karena ini (pemilu) serentak, maka penetapannya juga serentak. Nggak bisa kemudian KPU mengumumkan terlebih dahulu ‘ini semua calon presiden memenuhi syarat’, nggak bisa,” jelasnya. Sebelumnya, pasangan Jokowi-Maruf melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8), mendahului pasangan Prabowo-Sandiaga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8). Aturan itu telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Harian Nasional
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]