MK Tolak Gugatan Paslon Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba

\

Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (SumangNa). Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal perkara hasil Pilkada Bantaeng, pada Kamis (9/8/2018) di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon.

Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim konstitusi menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK. “Mahkamah berpendapat obyek permohonan adalah salah obyek oleh karena obyek permohonan salah maka MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohonan,” ujar hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan, MK mengabulkan eksepsi KPU Kabupaten Bantaeng selaku termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. “Mahkamah tidak berwenag mengadili permohonan pemohon dalam pokok permohonan mengatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Bantaeng menyebutkan, pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin (IlhamSAH) memeperoleh suara terbesar sebanyak 48.549 suara. Sedangkan, paslon nomor urut dua, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga’Na) yang meraih 40.027 suara. Sedangkan, paslon nomor urut satu, Muh. Alwi-Nurdin Halim (Siana’ta) memperoleh 17.267 suara. Adapun surat suara yang dinyatakan sah sebanyak 105843 suara, dan 3118 suara tidak sah dari total 140.535 DPT dari 357 TPS.

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Kumparan

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *