MK Belum Agendakan Sidang Uji Materi Jabatan Wapres
Mahkamah Konstitusi belum menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan ketentuan jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Putusan uji materi tersebut menentukan bisa atau tidaknya Jusuf Kalla kembali menjadi calon wakil presiden 2019.
“Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya,” kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (8/8/2018), seperti dikutip Antara. Ketika disinggung mengenai pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan ditutup pada Jumat (10/8/2018), Fajar mengatakan, majelis hakim memang memprioritaskan perkara tersebut. “Akan tetapi, saat ini ‘kan juga ada perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung.
Hal itu tidak bisa dikesampingkan juga,” kata Fajar. Majelis hakim dalam sidang perbaikan permohonan memang sempat menyebutkan bahwa terdapat dua opsi untuk perkara dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut. Opsi pertama adalah menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli. Sementara opsi kedua adalah segera memutus perkara tersebut tanpa mendengarkan keterangan pihak mana pun. Bila sidang untuk perkara ini dilanjutkan, menurut Fajar, akan sulit perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Agustus.
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pihak terkait, termasuk ahli yang dihadirkan untuk didengar keterangannya, baik ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun pihak terkait. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa “belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun”.
Perindo selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009. MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis ’98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta.
Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Tribunnews.com
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]