KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan para kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim kampanye untuk capres-cawapres dalam Pemilu 2019. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebaiknya berkonsentrasi menjalankan pemerintahan di daerahnya selama pelaksanaan pemilu.

Menurut Hasyim, larangan kepala daerah menjadi ketua tim kampanye capres-cawapres sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Pasal 63 aturan tersebut menyatakan gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, wali kota dan wakilnya, dilarang menjadi ketua tim kampanye.

“Informasi ini penting agar masing-masing capres-cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye,” ungkap Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8).

Selain itu, lanjut Hasyim, pasal 8 juga menyebutkan pasangan capres-cawapres diminta membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan, dan desa/kelurarahan. Tim kampanye ini nanti harus didaftarkan secara resmi kepada KPU.

“Agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang sudah dimulai nanti 23 September 2018,” kata Hasyim.

Sebagaimana diketahui, KPU akan mulai membuka pendaftaran capres-cawapres pada Sabtu (4/8). Pendaftaran ini akan dibuka selama tujuh hari dan berakhir pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

Nantinya, KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2019 secara resmi pada 20 September. Pada 23 September, pasangan capres-cawapres sudah mengikuti masa kampanye pemilu, bersama dengan para caleg-caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

 

 

 

 

Sumber Berita : republika.co.id
Sumber foto : News

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *