DKI Pertimbangkan Kembalikan Empat Jabatan yang Dirombak

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan untuk mengembalikan empat posisi jabatan yang dirombak beberapa waktu lalu.

Hal itu merupakan tindak lanjut atas hasil rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

“Sementara empat orang itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali. Satu ada Tri Kurniadi (mantan wali kota Jaksel), ada Sopan (mantan Kadisdik), Bu Iin BPBJ, satu lagi saya lupa, itu kami lihat evaluasi lagi,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (30/7).

Nantinya, kata Saefullah akan ada evaluasi yang dilakukan terhadap empat posisi jabatan tersebut. Jika kinerjanya dinilai tak memuaskan, maka pengembalian jabatan pun tak dilakukan.

“Kami tampung dulu, kami lihat nanti motivasinya, ada assessment,” ujarnya.

Sedangkan untuk jabatan lainnya, Saefullah menegaskan beberapa di antaranya memang sudah memasuki masa pensiun dan jabatannya tidak bisa dikembalikan. Karena, lanjut Saefullah, ketika pejabat yang bersangkutan yang akan memasukkan masa pensiun dilepas dari jabatannya, otomatis langsung pensiun.

“Untuk Surat Keputusan (SK) pensiunnya, telah diproses,” katanya.

Lebih dari itu, Saefullah pun mengklaim telah memberikan surat balasan atas rekomendasi yang diberikan oleh KASN tersebut.

“Kami sudah jawab bahwa proses mutasi di DKI Jakarta ini berdasarkan PP 11 tentang manajemen ASN, bukan berdasarkan PP 53 tentang sanksi,” kata Saefullah.

Ia pun menegaskan jika perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI merupakan hak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, KASN menyatakan ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam melakukan perombakan 16 jabatan di lingkungan Pemprov DKI.

“KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku pemberhentian dan pemindahan para pejabat,” kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/7).

Dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut, KASN pun merekomendasikan Anies untuk segera mengembalikan jabatan kepada para pejabat yang telah dicopot dari jabatannya.

“Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula,” tutur Sofian.

 

 

 

 

Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Megapolitan kompas

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *