Usai OTT Lapas Sukamiskin, KPK dan Komisi III DPR Gelar Rapat
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat rapat dengar pendapat, hari ini, Senin, 23 Juli 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan rapat akan membahas program prioritas KPK dan anggaran.
Namun, dia tak memungkiri rapat juga akan membahas peristiwa terkini, operasi tangkap tangan Komisi di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Ya biasanya berkembang, apa yang sedang ditangani KPK ke depan, KPK melakukan apa, itu akan didiskusikan,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018. Ia menyiapkan jawaban yang akan disampaikan jika Komisi Hukum menanyainya tentang masalah itu.
Menurut Agus, KPK akan menyampaikan tentang pentingnya reformasi mendasar mengenai tata kelola di lapas.
Kejadian serupa soal sel mewah di dalam lapas sudah terjadi di banyak tempat. OTT yang dilakukan lembaganya akhir pekan lalu membuktikan kasak-kusuk pelanggaran fasilitas di dalam lapas yang beredar selama ini benar adanya.
“Kejadian (di Lapas Sukamiskin) itu penting, karena itu kami menganggapnya bukan oknum lagi, itu sudah sistematik,” kata Agus.
KPK melakukan serangkaian OTT di Lapas Sukamiskin pekan lalu. KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen sebagai tersangka.
Wahid diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas, perizinan keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin. Dari rumah Wahid, KPK menemukan mobil Mitsubishi Triton dan Pajero Sport, serta duit sebesar Rp20,505 juta dan US$410 yang diduga merupakan hasil suap.
KPK juga menetapkan staf Wahid, Hendry Saputra sebagai tersangka. Hendry diduga menjadi perantara dari pemberi suap kepada Wahid. Dari Hendry, komisi antirasuah mengamankan uang senilai Rp27,255 juta.
Selain Wahid Husen dan Andri, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Fahmi merupakan narapidana kasus korupsi perkara suap Badan Keamanan Laut (Bakamla), sedangkan Andri adalah tahanan pendamping (tamping) Fahmi.
Dari sel Fahmi dan Andri di Sukamiskin, Komisi menyita uang masing-masing sebesar Rp139,3 juta dan Rp92,96 juta dan US$1.000. KPK juga menemukan sejumlah catatan sumber uang dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dari operasi di Lapas Sukamiskin itu.
Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : Tribunnews.com
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]