Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengkritik Wakil Presiden Jusuf Kalla yang masih berniat untuk menjadi wakil presiden untuk kali ketiga.

Apalagi, menurut Syamsuddin, upaya untuk kembali menjadi wapres itu dilakukan dengan mencoba mengubah ketentuan perundangan yang sudah ada.

“Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi untuk rakyat dan ambisi kekuasaan menjadi tipis,” kata Syamsuddin saat dihubungi, Senin (23/7/2018).

Jusuf Kalla sebelumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpres 2019.

“Kecurigaan bahwa Pak JK punya ambisi kekuasaan sulit dihindari karena alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019.

Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait,” kata Syamsuddin. Lagipula, Syamsuddin menilai amanat Pasal 7 UUD 1945 sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak perlu diuji lagi.

Pasal tersebut berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut,” kata dia. Jusuf Kalla semula beberapa kali mengaku ingin pensiun dari dunia politik dan enggan maju dalam pemilihan presiden 2019.

Namun, setelah Perindo menyampaikan uji materi ke MK, JK pun berubah sikap. Kalla mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019 asalkan undang-undang memperbolehkan. “Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan,” kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

 

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Bisnis.com

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *