Perbankan Ancang-Ancang Naikkan Suku Bunga Simpanan
Tren suku bunga rendah telah berakhir seiring dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate dalam sebulan terakhir sudah mencapai 100 basis poin (bps). Sejumlah perbankan pun mulai berancang-ancang menaikkan tingkat bunganya. “Berdasarkan pemantauan kami, suku bunga simpanan yang secara gradual sudah mulai mengalami kenaikan, dan berpotensi akan terus meningkat,” ujar Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, di Jakarta, Rabu 19 Juli 2018.
Adapun dari data suku bunga di pasar simpanan 62 bank untuk rupiah tercatat telah mengalami kenaikan 18 bps menjadi 5,31 persen selama periode 31 Mei – 6 Juli 2018. Tak hanya itu, Halim mengatakan salah satu hal yang patut diwaspadai pada semester dua mendatang adalah risiko pengetatan likuiditas. Hal itu dipicu oleh potensi kenaikan suku bunga acuan (Fed Fund Rate) dan penguatan dolar AS. “Jadi kemungkinan besar bank akan merespon kenaikan bunga acuan dan ketatnya likuiditas dengan menaikkan bunga dana serta bunga kredit,” ucapnya.
Halim melanjutkan untuk waktu transmisi kenaikan bunga kredit setiap bank berbeda-beda. Menurut dia, suku bunga simpanan atau dana cenderung lebih cepat transimisnya, mengingat struktur komposisi dana pihak ketiga (DPK) di Indonesia rata-rata bersifat jangka pendek, sehingga penyesuaian (adjustment) pun lebih cepat. Sedangkan, bunga kredit transimisnya bergantung kontrak antara debitor dan pihak bank. “Kalau nasabah kreditnya lebih banyak yang jangka panjang ya bisa nggak banyak berubah, tapi kalau kredit modal kerja biasanya dalam perjanjian bisa berubah sewaktu-waktu atau lebih cepat,” katanya.
Sebagai respon dari kenaikan bunga perbankan itu, LPS pun memutuskan untuk meningkatkan tingkat bunga penjaminan simpanan, baik dalam rupiah maupun valas, untuk periode 18 Juli hingga 17 September 2018. Kenaikannya sebesar 25 bps, sehingga bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valas bank umum menjadi 6,25 persen dan 1,50 persen, dan bank perkreditan rakyat menjadi 8,75 persen.
Survei kredit perbankan Bank Indonesia juga memperkirakan terjadinya kenaikan kredit perbankan pada kuartal III 2018. Jenis suku bunga kredit yang diperkirakan meningkat di antaranya adalah bunga kredit modal kerja sebesar 7 bps menjadi 11,5 persen, kredit investasi 11 bps ke 12,02 persen, dan bunga kredit konsumsi 1 bps ke 14,15 persen. Padahal, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebelumnya meminta perbankan tak mengikuti kenaikan bunga acuan dengan kenaikan bunga kredit. “Agar bunga kredit tidak naik, kami memberikan kebijakan untuk mengendorkan likuiditas,” ujarnya. Kebijakan yang dimaksud salah satunya adalah aturan rata-rata Giro Wajib Minimum (GWM) primer yang sudah dinaikkan menjadi 2 persen, dari sebelumnya 1,5 persen. “Bank juga bisa fokus untuk terbitkan obligasi atau surat utang jangka menengah.”
Direktur PT Bank Central Asia (Tbk) Santoso membenarkan jika kenaikan suku bunga acuan mau tak mau menyebabkan bank mempertimbangkan untuk menaikkan bunga kreditnya. “Tadinya kami nggak mau adjustment dulu kalau kenaikan masih 50 bps, tapi sekarang udah naik 1 persen,” ujarnya. Namun dalam menaikkan bunga kredit, Santoso mengatakan bank akan bersikap hati-hati dan memperhatikan kemampuan pembayaran nasabah. “Banyak pertimbangannya, khususnya untuk consumer kalau buru-buru dinaikkan akan banyak yang macet, ini juga akan menjadi masalah untuk bank,” ucapnya.
Sumber Berita : tempo.co
Sumber foto : okezone.com
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]