Parlemen Mesir Loloskan RUU Pengawasan Media Sosial

Parlemen Mesir telah meloloskan rancangan undang-undang yang akan mengizinkan kepada pihak berwenang untuk mengawasi para pengguna media sosial. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memerangi penyebaran berita palsu melalui media sosial. Melansir dari The New Arab, rancangan undang-undang tersebut telah didukung oleh dua pertiga dari total 596 anggota parlemen dalam sidang yang digelar Senin (16/7/2018).

Selanjutnya, rancangan undang-undang akan dikirimkan kepada Presiden Abdel Fattah al-Sisi untuk disahkan. Di bawah aturan undang-undang baru tersebut, pemilik akun media sosial yang memiliki lebih dari 5.000 followers bakal ditempatkan di bawah pengawasan Dewan Agung Mesir untuk Regulasi Media.

Media sosial yang akan terpengaruh oleh undang-undang tersebut nantinya mencakup akun media sosial, situs web dan blog. Berdasarkan undang-undang tersebut, dewan akan diberi wewenang untuk menangguhkan hingga memblokir akun pribadi apa pun yang dianggap telah menerbitkan atau menyiarkan berita palsu maupun informasi yang menghasut pelanggaran hukum, mengajak pada kekerasan atau menyebarkan kebencian.

Surat kabar pemerintah, Al-Ahram telah menerbitkan rincian rancangan undang-undang tersebut, termasuk yang telah diubah yakni mengenai penahanan jurnalis. Dalam Pasal 29, sebelumnya menyatakan wartawan dapat dipenjara sambil menunggu proses pengadilan jika mereka dinyatakan bersalah karena menghasut kekerasan atau kebencian atau diskriminasi melalui tulisan mereka.

Namun dalam rancangan yang disetujui parlemen terdapat perubahan pada hukuman yang tidak akan dikenakan atas pelanggaran melalui publikasi kecuali telah terbukti. Perubahan ini dipandang sebagai isyarat niat baik yang berusaha memastikan wartawan tidak akan ditahan tanpa pandang bulu oleh pihak berwenang kecuali pelanggarannya telah terbukti.

Parlemen juga memperkenalkan pasal baru yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengimpor pemancar satelit di luar saluran resmi seperti otoritas media yang dikelola negara dapat dipenjara selama lima tahun.

Rancangan undang-undang pengawasan media sosial ini mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional yang menyebutnya pelanggaran kebebasan berekspresi oleh pemerintah Presiden Sisi.

 

 

 

 

 

Sumber Berita : Kompas.com
Sumber foto : Kompas Internasional

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *