Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita Dokumen dan CCTV di 3 Lokasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, rekaman CCTV dan alat komunikasi dari tiga lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-I yang menjerat Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.
“Cukup banyak dokumen terkait Riau-I yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak dalam kasus ini. Juga diamankan, CCTV dan alat komunikasi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 17 Juli 2018.
Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK pada malam ini adalah Kantor PT PLN Pusat, ruang kerja Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB).
Sebelum penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK telah menggeledah lima tempat pada Ahad, kemarin. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, apartemen pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan rumah Eni Saragih. Pada penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau-I.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Eni Saragih menerima Rp 500 juta dari Johannes selaku pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited yang menggarap proyek PLTU. KPK menduga Johannes memberikan uang itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar.
sumber berita: tempo.co
sumber foto: Kumparan
[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]