Dirut Baru PT TransJakarta Berstatus Terpidana Penipuan

Direktur Utama PT TransJakarta yang baru diangkat beberapa hari lalu, Donny Andy Saragih ternyata berstatus terpidana kasus penipuan dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Donny bersama seseorang bernama I Porman Tambunan didakwa melakukan penipuan. Sidang pertama dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Donny dan Porman dituntut masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan berdasarkan Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Porman divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana Donny dan Porman masing-masing 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki mereka divonis masing-masing 2 tahun penjara.

Pada putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor putusan banding 309/PID/2018/PT DKI. Sidang putusan banding dihelat pada Jumat, 12 Oktober 2018.

Donny dan Porman tidak terima. Mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 4 Januari 2019. Namun, pada 12 Februari 2019, MA menolaknya melalui putusan kasasi nomor 100/K/KPID/2019.

Dalam putusan kasasi, Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun.

Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi soal pemilihan Donny, yang berstatus terpidana, namun diangkat menjadi dirut baru PT TransJakarta.

“Nanti, nanti, siang nanti,” kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (27/1) pagi.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Humas PT TransJakarta, Wibowo, namun tidak direspons.

Ombudsman

Ombudsman DKI Jakarta menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak terlebih dahulu mengecek latar belakang Donny sebelum diangkat menjadi dirut baru PT TransJakarta.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho yakin Pemprov DKI Jakarta tidak akan kesulitan jika memang berkehendak menelusuri latar belakang Donny terlebih dahulu.

“Pihak Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tracking kepada Forkopimda yang lain seperti pengadilan tinggi, pihak kejaksaan untuk mengetahui track record dari masing-masing kandidat,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (27/1).

Teguh mengatakan pihaknya bakal memeriksa mekanisme pemilihan Donny sebagai dirut PT TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono. Teguh yakin ada dugaan maladministrasi melanggar sejumlah peraturan.

“Ada banyak dasar hukumnya, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan pejabat di BUMN/BUMD, ada juga Pergub terkait hal itu,” tutur Teguh.

“Karena bukan dugaan lagi, ada temuan kami yang bersangkutan ini sebetulnya masih terpidana dan sudah ada putusan inkracht (hukum tetap), tapi kami akan memastikan lagi itu, mungkin hari ini akan kami dalami, besok hasil akhirnya, ” lanjutnya.

Sekretaris Perseroan dan Humas PT TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan Donny dipilih sebagai Direktur Utama PT TransJakarta untuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Donny, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, dipilih lantaran dinilai berpengalaman di bidang transportasi.

“Pengangkatan Saudara Donny Andy S. Saragih sebagai direktur utama didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta ke depannya. Yang bersangkutan memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi,” kata Sekretaris Perseroan dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengutip Antara, Jumat (24/1).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Metro Tempo.co

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *