Diberhentikan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya akan Tempuh Jalur Hukum

Helmy Yahya menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul pencopotan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

Seperti dilansir dari Tempo, Jumat (17/1/2020), Helmy menuturkan dirinya telah mengirimkan surat keberatan atas penonaktifan dirinya sebagai bos lembaga penyiaran publik tersebut pada Desember 2019. Namun, surat tersebut ternyata ditolak.

Dia mengaku telah menerima surat penolakan pembelaan dari Dewan Pengawas TVRI pada Kamis (16/1) pukul 16.15 WIB. Surat itu sekaligus membuatnya tak lagi menjadi Direktur Utama TVRI.

Helmy menegaskan bakal menempuh jalur hukum atas pemberhentian dirinya.

“Saya akan melakukan perlawanan hukum,” ucapnya dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis (16/1).

Helmy pun berpamitan sementara dari grup internal TVRI dan berterima kasih kepada para koleganya yang sudah bekerja bersama-sama selama ini. Dia direncanakan menggelar konferensi pers terkait masalah ini pada Jumat (17/1) pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, beredar surat pemberhentian Helmy yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pencopotan Helmy.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Komisi I DPR Farhan menyatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 22 hingga Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005. Jika Dewan Pengawas tidak bisa membuktikan terpenuhinya persyaratan-persyaratan tersebut, maka bisa timbul sengketa hukum.

Dia menambahkan Dewan Pengawas juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI, yang diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.

 

 

 

 

Sumber : bisnis.com
Gambar : AyoBandung.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *