Kisruh TVRI, DPR Panggil Dewas dan Helmy Yahya Pekan Depan

Komisi I DPR berencana memanggil seluruh petinggi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan kabar pemberhentian Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

“Minggu depan (dipanggil),” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/12).

Dave menyatakan pemanggilan itu untuk meminta penjelasan dan keterangan secara jelas dari para petinggi TVRI. DPR, kata dia, butuh informasi utuh mengenai duduk perkara perihal friksi yang terjadi.

“Semuanya dari Dewas, Helmy-nya juga, direksinya semuanya akan kita undang, berikut dengan karyawannya atau serikat pekerjanya, dan masing-masing menyampaikan permasalahnnya bagaimana,” kata Dave.

Dave mengingatkan konflik internal petinggi TVRI itu bisa membuat produktivitas stasiun TV milik pemerintah itu terganggu. Terlebih lagi, ia khawatir konflik itu bisa berdampak pada pelayanan siaran TVRI kepada masyarakat menjadi terganggu dan merugikan banyak pihak.

Padahal, kata dia, TVRI saat ini sedang menunjukan ‘taringnya’ sebagai stasiun televisi milik pemerintah yang diminati oleh banyak masyarakat Indonesia.

“Walaupun statusnya bukan ASN atau pejabat, tapi mereka bertugas untuk melayani masyarakat karena dibiayai dari pajak, ini malah ribut,” kata Dave.

Dave mengaku kecewa bahwa konflik internal petinggi TVRI bisa tersebar luas di masyarakat. Padahal, kata dia, TVRI saat ini sedang diberikan porsi kewenangan dan anggaran yang besar oleh pemerintah agar menjadi salah satu stasiun TV yang berkualitas.

“Konflik ini mesti dihentikan dan dicari jalan keluarnya,” kata Dave.

Sebelumnya, Helmy Yahya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar lewat media sosial, Kamis (5/12)

Merasa tak diterima dicopot dari jabatannya, Helmy menyatakan SK Dewan Pengawas TVRI yang berisikan penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama cacat hukum.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *