Update Rusuh Papua, Polisi Tetapkan 85 Orang Sebagai Tersangka

Polri telah menetapkan sebanyak 85 tersangka terkait rangkaian unjuk rasa yang berujung kerusuhan di wilayah Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Polda Papua telah menetapkan sebanyak 55 tersangka. Rinciannya, ada 31 tersangka di wilayah Jayapura. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 28 tersangka.

“Di Timika 10 orang tersangka dan Kabupaten Deiyai 14 orang tersangka,” ungkapnya di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sementara itu, Dedi melanjutkan, untuk di Papua Barat, dari 30 tersangka, 15 tersangka berada di Manokwari, 11 tersangka di Sorong, 3 tersangka di Fakfak dan 1 orang tersangka di Teluk Bintuni.

“Total ada 30 tersangka,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, dari puluhan tersangka tersebut, semuanya memiliki peran masing-masing. Dari jumlah itu, dirinya juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan bertambah lantaran pihaknya masih terus memburu tersangka lainnya.

“Sesuai komitmen Polri akan terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan Papua maupun Papua Barat termasuk perannya masing-masing. Peran di lapangan, peran korlap sampai master mind baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

 

 

Sumber : akurat.co
Gambar : PALAPAPOS

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *