Resmi, Perempuan Arab Saudi Boleh Bepergian Tanpa Izin Pria

Pemerintah Arab Saudi resmi menerapkan aturan baru yang mengizinkan perempuan di atas umur 21 tahun untuk memiliki paspor sendiri dan berpergian tanpa izin dari wali laki-laki.

“Departemen paspor (keimigrasian) telah mulai menerima pendaftaran bagi perempuan berusia 21 tahun dan lebih untuk memperbarui paspor dan bepergian ke luar negeri tanpa izin,” kicau departemen tersebut melalui Twitter, Rabu (21/8).

Dilansir AFP, sebelum aturan ini berlaku, perempuan Saudi diwajibkan meminta izin dari wali laki-laki mereka jika ingin bepergian ke luar negeri. Wali tersebut bisa ayah, suami, atau saudara laki-laki sang perempuan.

Sistem wali tersebut kerap disalahgunakan hingga memicu banyak perempuan Saudi melarikan diri. Aturan ini pun mengundang kecaman internasional.

Melalui aturan baru ini, Saudi juga memberikan hak bagi kaum hawa untuk mendaftarkan kelahiran, perkawinan, atau perceraian secara resmi.

Aturan baru ini juga membuat perempuan bisa menjadi wali dari anak-anaknya secara sah, sama seperti laki-laki.

Reformasi terhadap hak perempuan ini secara luas disambut baik oleh warga Arab Saudi. Namun, sebagian kaum konservatif di negara kerajaan itu mengecam pelemahan sistem perwakilan tersebut yang dipandang “tidak Islami.”

Masyarakat Muslim konservatif memang melihat kaum laki-laki sebagai pelindung perempuan.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Cintai Hidup

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,T
witter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *