KPU Gelar Doa Bersama di Debat Pilpres Terakhir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar doa bersama pada debat terakhir 13 April mendatang. Doa bersama itu akan dilakukan bersama sejumlah tokoh agama.

“Doa akan dipimpin ulama muslim dan diikuti tokoh agama lain,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/4).

Wahyu mengatakan doa bersama ini merupakan bentuk pesan damai sekaligus menandakan berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang. Masa tenang akan dimulai pada 14 April hingga hari pemilihan 17 April 2019.

“Ini bentuk pesan damai dan menandakan berakhirnya waktu kampanye sehingga seluruh masyarakat dapat mawas diri, berkontemplasi masuk masa tenang, menjernihkan pikiran, sehingga dapat menggunakan hak pilih sebaik-baiknya,” kata Wahyu.

Namun, Wahyu belum menentukan kepastian waktu doa bersama tersebut dilaksanakan. Hal itu, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat selanjutnya.

Di sisi lain, ia memastikan debat yang akan mempertemukan masing-masing capres dan cawapres itu akan tetap digelar 13 April mendatang. Sebelumnya muncul wacana debat itu dipercepat lantaran berdekatan dengan masa tenang.

“Sementara tetap 13 April ya,” ucapnya.

Jadwal debat yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta itu, kata dia, telah disepakati bersama tim kampanye Jokowi-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandi.

Dalam debat terakhir itu akan mengangkat tema ekonomi, kesejahteraan sosial, dan investasi.

KPU juga tidak akan mengundang kembali penonton yang melanggar aturan di lokasi debat saat debat capres keempat, Sabtu (30/3).

Wahyu mengatakan KPU telah mencatat sejumlah nama penonton yang dianggap mengganggu jalannya debat keempat, termasuk yang tertawa saat debat berlangsung.

“KPU sudah catat dan sudah direkomendasikan ke TKN dan BPN agar pada debat kelima yang bersangkutan tidak diundang,” ujar Wahyu ketika ditanya soal penonton yang tertawa pada debat keempat capres di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/4).

Sesuai aturan dari komite damai KPU dan Bawaslu, penonton di lokasi debat tak boleh melakukan provokasi dan mengomentari saat kandidat berbicara di panggung.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Nasional Kompas

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *