KPK Ingatkan Pelaporan LHKPN Pejabat Masih Rendah

Jumlah pejabat yang telah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periode 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi masih rendah. Padahal, untuk kewajiban melapor tahun ini, KPK memberikan batas waktu hingga 31 Maret.

 

Menurut data KPK per 25 Februari 2019, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN berjumlah 329.124 orang. Namun, yang sudah melaporkan hanya 58.598 orang, sementara 270.544 orang belum melapor. “Tingkat kepatuhan secara nasional baru berkisar 17,8 persen,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 Februari 2019.

Lembaga dengan tingkat kepatuhan paling rendah adalah DPR. Dari jumlah anggota 524, baru 40 legislator yang membuat LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan hanya 7,63 persen.

Lembaga kedua yang paling malas melaporkan kekayaannya masih lembaga legislatif yakni DPRD dengan persentase 10,21 persen. Dari 16.310 wajib lapor, baru 1.665 orang yang melapor. Pada 2018, tingkat kepatuhan anggota DPRD dalam pelaporan harta kekayaan adalah 0 persen.

Di urutan ketiga ada lembaga yudikatif dengan persentase kepatuhan 13,12 persen. Disusul lembaga eksekutif 18,54 persen, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 19,34 persen serta MPR 50 persen. Pejabat lembaga negara yang sejauh ini paling rajin melapor kekayaan adalah DPD RI dengan 60,29 persen.

Febri mengatakan KPK telah mendatangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 untuk memberikan bimbingan teknis soal LHKPN. Kunjungan itu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada penyelenggara negara mengenai kewajiban membuat LHKPN. “Dan membantu mereka jika ada kesulitan,” katanya.

Febri mengatakan lembaganya tengah menimbang untuk kembali mendatangi sejumlah lembaga negara untuk membantu proses pelaporan LHKPN, salah satunya DPRD dan DPR. “Kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : tempo.co

Gambar : Metro TV

 

 

 

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *