Bawaslu Soroti Rencana Tablig Akbar PA 212 di Solo

Persaudaraan Alumni atau PA 212 Solo Raya akan mengelar tablig akbar pada Minggu (13/1/2019) di Bundaran Gladag Kota Solo . Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jawa Tengah pun mewanti-wanti agar tak terselip aksi kampanye dalam acara tersebut.

Hal ini berkaca pada gelaran tablig akbar serupa di Kota Solo beberapa waktu lalu, terjadi aksi mengarah kampanye pada salah satu pasangan calon presiden.

“Informasinya izin yang diajukan judulnya bukan kegiatan kampanye. Kalau bukan untuk kegiatan kampanye, wajib dijaga, tidak ada disusupi kegiatan yang berbau kampanye dalam bentuk apapun,” kata Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif, Kamis (10/1/2019).

Pemberitahuan yang dia dapat, jika perizinan tablik akbar murni dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal itu diketahui dari pemberitahuan kegiatan telah diajukan oleh Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya ke kepolisian dengan tembusan Bawaslu Jateng.

“Salah satu tujuan kegiatan adalah memutihkan Kota Solo dari pemberitahuan ke kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Jateng,” katanya.

Karenanya, agar tak terjadi aksi selipan kampanye, Bawaslu Jateng menginstruksikan Bawaslu Kota Solo untuk bertemu dan berkoordinasi dengan panitia lokal dalam rangka pencegahan.

“Baik itu pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, orasi, seruan, ajakan, mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu 2019. Ini berlaku untuk kelompok apapun,” ujar Fajar.

Kendati demikian, pihaknya dimintai pertimbangan dari kepolisian terkait salah satu genda tablig akbar disebut ada pembekalan relawan TPS oleh panitia acara.

“Kami harap direvisi oleh panitia acara, mengingat rentan disusupi kegiatan dukung mendukung kontestan pemilu tertentu. Kami harapkan untuk diperbaiki, murni kegiatan sosial saja. Itu yang kami sarankan ke polisi,” lanjutnya.

Namun jika memang ada agenda kampanye, pihaknya menyarankan pada panitia acara tablig akbar untuk memenuhi ketentuan tentang perijinan kampanye.

“Harus dipenuhi syarat-syarat menjadi kegiatan berkampanye. Seperti yang mengajukan (pemberitahuan) harus kelompok-kelompok yang terdaftar atau pelaksana kampanye, peserta kampanye yang terdaftar di KPU,” imbuh dia.

 

 

 

 

Sumber : suara.com
Gambar : detikNews

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *