Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Emiten dengan kode saham ROTI ini dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010,” seperti dikutip dalam keterangan tertulis di laman kppu.go.id, Selasa, 27 November 2018. Keputusan ini tercatat dalam perkara dengan Nomor 07/KPPU-M/2018.

Adapun perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan Nippon Indosari yang merupakan produsen Sari Roti terhadap Prima Top Boga. Akusisi saham ini dilakukan terhadap saham mayoritas perusahaan. Nilai transaksi akuisisi yang dilakukan keduanya mencapai Rp 31, 4 miliar.

Akuisisi atau transaksi pengambilalihan saham Nippon Indosari terhadap Prima Top Boga terjadi pada 24 Januari 2018. Adapun lembar saham yang diambil alih sebanyak 32.051 lembar saham baru dengan penerbitan lembar saham baru.

Kemudian setelah tanggal 9 Februari 2018, 100 persen saham milik Prima Top Boga sejumlah 851 lembar saham dimiliki oleh Nippon Indosari Corpindo sebesar 50,99 persen. Sedangkan sisanya dimiliki Sylvia sebesar 6,13 persen, Lin Dao Xian sebesar 12,25 persen, Asih Lestari Guntur sebesar 4,08 persen, Kumala Ayu Dewi Guntur sebesar 4,08 persen, Samiadji Guntur sebesar 4,09 persen, David Gatot Gunawan sebesar 6,13 persen, Lenny Setyawati sebesar 12,25 persen.

Merujuk pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pemberitahuan merger (akuisisi saham mayoritas) harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah akuisisi.Karena itu, KPPU menghukum terlapor untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam putusan ini KPPU juga memerintahkan Sari Roti untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : Alinea.ID

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *