Jokowi Luncurkan Paket Kebijakan 16 Demi Investasi dan Rupiah

Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali meluncurkan paket kebijakan ke-16 guna menarik lebih banyak investasi asing demi memperbaiki defisit transaksi berjalan. Paket kebijakan tersebut terdiri dari perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, situasi ekonomi global saat ini tengah tak menentu dan diperkirakan terus akan berlanjut hingga 2019 mendatang. Untuk itu, menurut Darmin, perlu upaya untuk memperkuat kondisi domestik dengan memperbaiki kondisi defisit transaksi berjalan, antara lain melalui sejumlah kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam paket kebijakan 16.

“Pemerintah hari ini menerbitkan paket kebijakan 16 berupa pengurangan pajak badan atau perluasan pemberian tax holiday. Kemudian relaksasi daftar negatif investasi, terakhir mengenai peraturan devisa hasil ekspor untuk SDA,” ujar Darmin di kantor Istana Presiden di Jakarta, Jumat (16/11).

Menurut Darmin, kebijakan tax holiday sebenarnya sudah diterbikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup menarik investasi sesuai kebutuhan Indonesia. Untuk itu, menurut Darmin, pihaknya memperluas sektor investasi yang dapat memperoleh investasi pajak, yakni sektor agribisnis hingga robotik.

Terkait relaksasi DNI, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjabarkan pemerintah antara lain memberikan pintu masuk untuk sektor percetakan, rajut, hingga industri makanan seperti susu kental manis dan kecap.

“Kami lalu membuka dengan persyaratan tertentu untuk karet. Sekarang kerja sama saja dengan jaminan suplai bisa dibangun. Kemudian yang baru, kami perjelas kemitraan investasi untuk rumput laut dengan UMKM,” terang dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya melalui Dirjen Bea dan Cukai akan mendorong penegakan hukum terkait kewajiban sektor SDA nantinya untuk menyimpan DHE di dalam negeri. Pihaknya juga akan memberikan insentif pajak final deposito untuk penempatan DHE, baik dalam bentuk rupiah maupun valas.

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Kumparan.com

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *