Malaysia Hapus Hukuman Mati untuk 32 Jenis Kejahatan

Pemerintah Malaysia memutuskan menghapus hukuman mati bagi setidaknya 32 pelanggaran kejahatan di bawah delapan undang-undang, termasuk pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Menteri Departemen Perdana Menteri Malaysia Liew Vui Keong menuturkan hukuman mati juga dihapus bagi pelanggaran dalam Undang-Undang Senjata Api (Hukuman Lebih berat), UU Senjata Api 1960, UU Penculikan 1961, UU Angkatan Bersenjata 1972, UU Industri Jasa Air 2006, UU Perdagangan Strategis 2010, dan UU Obat-Obatan Berbahaya 1952.

Menurut Liew keputusan ini telah disetujui kabinet pemerintahan secara kolektif.

“Mengikuti keputusan kabinet, sebuah memorandum kabinet telah disebarkan ke sejumlah kementerian terkait lainnya untuk menampung tanggapan dan umpan balik mereka mengenai penghapusan hukuman mati ini,” kata Liew di parlemen Malaysia, Selasa (13/11) seperti dikutip Channel NewsAsia.

Saat ini, dalam konstitusi, Malaysia menjatuhkan hukuman mati bagi para terpidana pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata api, hingga perdagangan narkoba.

Pemerintah disebut memutuskan menghapus hukuman mati lantaran banyak yang menentang praktik yang dikecam oleh kelompok pemerhati hak asasi manusia itu.

Rencana pemerintah ini pun mendapat sambutan dan dukungan dari para aktivis.

Di hadapan Dewan Rakyat, Liew juga menuturkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Pengaduan Pelanggaran Kepolisian Independen (IPMC) akan diajukan pada sidang parlemen selanjutnya, setelah seluruh masalah dan kebijakan dalam RUU itu diselesaikan.

IPMC merupakan badan pengawas kepolisian pertama yang diusulkan oleh Komisi Penyelidikan Kerajaan Malaysia. Lembaga ini digagas untuk meningkatkan kinerja pasukan kepolisian Negeri Jiran.

Salah satu tugas utama IPMC adalah untuk menjadi pengawas independen dan eksternal dalam menangani serta menyelidiki keluhan terhadap kinerja anggota kepolisian.

Liew mengatakan pemerintah sepakat bahwa IPCMC harus benar-benar independen, efektif, dan memiliki kewenangan untuk mengatasi masalah yang melibatkan kepolisian.

“Kerangka ini mempertimbangkan kontrol dan kewenangan yang lebih menyeluruh dan sejalan dengan hukum yang ada dan saat ini masih berlaku,” ucap Liew saat menjawab pernyataan salah satu anggota Dewan Rakyat, Maria Chin Abdullah.

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : KlikPositif

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *