LGBT Di Sumbar Akan Didenda Bayar Semen, Di Aceh Dicambuk 100 Kali

Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman akan mengenakan sanksi adat terhadap LGBT yaitu mulai dari membayar denda semen hingga kerbau. Beda dengan di Sumatera Barat, di Aceh pasangan LGBT dikenakan hukuman cambuk hingga 100 kali.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/11/2018), aturan cambuk terhadap pasangan LGBT diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Qanun yang berlaku sejak 2015 lalu ini mengatur sanksi 100 kali cambuk bagi gay, lesbian, dan pelaku zina.

Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Syahrizal Abbas, mengatakan, qanun tentang hukum jinayah ini menjadi payung hukum baru sebagai penguatan penerapan syariat Islam di Aceh. Qanun ini merupakan penyempurnaan dari tiga qanun syariat Islam sebelumnya yang mengatur tentang khalwat (mesum), khamar (minuman keras) dan maisir (judi).

“Dalam qanun ini selain hukuman 100 kali cambuk, juga diatur tentang denda bagi pelanggar. Qanun ini berlaku sejak setahun setelah diundangkan,” kata Syahrizal, kepada wartawan, Kamis (22/10/2015) lalu.

Sejak Qanun Jinayah resmi diberlakukan, sudah dua pasangan gay dicambuk. Pertama adalah eksekusi terhadap MT (23) asal Sumatera Utara dan MH (20) asal Bireuen Aceh yang disabet di halaman Masjid Syuhada, Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (23/5/2017).

Pasangan gay ini dicambuk masing-masing 82 kali setelah dikurangi masa tahanan. Keduanya disabet oleh lima algojo secara bergantian.

Sementara pasangan gay kedua yang dihadapkan ke algojo yaitu Ny dan MR. Keduanya dicambuk masing-masing 86 kali di halaman masjid Halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (13/7/2018).

“Pasangan gay ini ditangkap beberapa bulan lalu di Simpang Dodik Banda Aceh. Mereka ditangkap warga kemudian diserahkan ke polisi syariah,” kata Kasat Pol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat kepada wartawan usai cambuk.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman akan lebih serius menindak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di daerah itu dengan pelibatan hukum adat. Sanksinya dari membayar denda semen hingga kerbau.

“Untuk mencapai kesepakatan, harus lebih dulu berkoordinasi dengan stakeholder,seperti LKAAM, kepala desa, LPM, dan MUI untuk duduk bersama membicarakan penindakan LGBT,” kata Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin sebagaimana detikcom kutip dari covesia.com, Rabu (7/11/2018).

Ia mengatakan semua elemen akan dilibatkan, termasuk Polri dan TNI. Juga Satpol PP sebagai penegak perda.

“Memang di dalam Perda Kota Pariaman belum dituangkan, namun secara tegas Pemkot Pariaman akan menindaknya jika pelaku LGBT tersebut ditemukan,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber : detik.com
Gambar : Kompas Regional

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *