Samakan Persepsi, Bawaslu Terus Ajak Peserta Pemilu 2019 Komunikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali terus berupaya membangun persamaan persepsi para peserta Pemilu 2019 dengan menyosialisasikan sejumlah larangan saat kampanye hingga regulasi yang menjadi acuan.

“Kegiatan ini merupakan upaya kami dalam mengajak dan membangun persamaan persepsi peserta pemilu, dari unsur parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2019,” ujar anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Ketut Rudia saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/11/2018).

Apalagi, lanjut dia, saat ini merupakan masa kampanye, sehingga sangat penting untuk diperhatikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para peserta Pemilu 2019.

Khususnya, kata Rudia, yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini soal pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Aturan pemasangan APK sesungguhnya sudah jelas harus pada zona yang telah ditentukan KPU. Peserta pemilu juga diberikan kesempatan mencetak alat peraga kampanye tambahan dan harus terpasang pada zona yang ditentukan,” ucapnya.

Hanya saja, menurut Rudia, dari hasil pemantauan di lapangan dan laporan Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pemasangan APK bukan pada zona yang telah ditentukan, seperti halnya pada lahan milik pribadi dan swasta, yang tentunya harus mendapatkan izin pemiliknya.

Namun hal itu, kata dia, masih menjadi perdebatan juga karena kalau cukup izin dari pemilik, untuk apa juga dibuatkan zona.

Demikian pula terkait sejumlah ruang publik yang dimanfaatkan untuk pemasangan APK Pemilu 2019, jangan sampai masyarakat menjadi terganggu.

“Oleh karena itu, kondisi-kondisi seperti ini kami sampaikan pada peserta Pemilu,” kata Rudia.

Bangun Pemahaman

Selain itu, lewat ajang tersebut, Rudia mengatakan pihaknya pun ingin membangun pemahaman para peserta Pemilu 2019 mengenai sengketa proses pemilu, baik yang melibatkan peserta dengan peserta, maupun peserta dengan penyelenggara pemilu.

Bawaslu, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Inilah yang ingin kami samakan persepsi. Jangan sampai ketidaktahuan peserta menimbulkan kegaduhan dalam masa kampanye yang sangat panjang ini,” tutur Rudia.

Sementara itu, anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data, dan Informasi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menekankan pada peraturan perundang-undangan yang terkait untuk menghindari adanya interpretasi yang berbeda.

“Kalau semua pihak sudah memegang aturan, dan aturan yang dipegang sama, jadi sama-sama menjadikan itu dasar hukum penyelenggaraan tahapan. Saya meyakini masyarakat Bali dan para calon tentu tidak mau disebut melanggar,” terang Raka.

Oleh karena itu, kata dia, supaya betul-betul tidak melanggar, maka diperlukan sosialisasi dan penyamaan persepsi terhadap hal-hal yang memang masih dipertegas kembali.

“Kalau semakin intensif berkoordinasi dan mendapat masukan di lapangan, kami berharap segala masalah yang berpotensi terjadi dapat dilakukan pencegahan, sehingga masa kampanye dapat berjalan lancar,” jelas Raka.

3 Jenis Pelanggaran

Sementara itu, anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Wayan Wirka menambahkan, ada tiga jenis pelanggaran yang dapat diproses Bawaslu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana pemilu.

“Untuk pelanggaran etik, nantinya berujung pada DKPP, dan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu Bali juga harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tutur dia.

Wirka mencontohkan sejumlah pelanggaran pemilu, di antaranya pemasangan APK di luar jadwal kampanye, penyebaran bahan kampanye di luar jadwal, pelibatan anak-anak saat kampanye dan sebagainya.

“Peserta pemilu dan masyarakat kami harapkan ikut mengawasi tahapan pemilu ini, sehingga kami juga bisa melakukan upaya pencegahan secara maksimal dan penindakan bagi yang melanggar,” tandas Wirka.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *