Malaysia akan Hapus Hukuman Mati, Eksekusi 1.200 Napi Dihentikan

Kabinet Malaysia sepakat akan menghapus hukuman mati dan menghentikan eksekusi terhadap lebih dari 1.200 narapidana (napi) yang tertunda. Keputusan pemerintah Perdana Menteri Mahathir Mohamad ini dipuji kelompok HAM internasional dan para diplomat asing.

Rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan untuk menghapus hukuman mati kemungkinan akan dibahas oleh pemerintah ketika bertemu parlemen pada hari Senin depan.

“Semua hukuman mati akan dihapus. Berhenti sepenuhnya,” kata Menteri Hukum Liew Vui Keong seperti dikutip Channel NewsAsia, Jumat (12/10/2018).

Keong meminta penghentian semua eksekusi sampai keputusan hukum itu berlaku. “Karena kita menghapus hukuman (mati), semua eksekusi tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

“Kami akan menginformasikan kepada Dewan Pengampunan untuk melihat berbagai aplikasi untuk narapidana dalam daftar tunggu (eksekusi mati) untuk diringankan atau dibebaskan,” katanya.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Gobind Singh Deo menegaskan bahwa kabinet, yang bertemu pada hari Rabu, telah memutuskan untuk mengakhiri hukuman mati.

“Saya berharap undang-undang itu akan segera diubah,” katanya kepada kantor berita AFP.

Ada lebih dari 1.200 terpidana mati di Malaysia. Mereka masuk daftar tunggu eksekusi gantung atas berbagai tuduhan kejahatan, seperti pembunuhan, penculikan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan.

“Kami sangat menyambut pengumuman oleh Pemerintah Malaysia tentang niatnya untuk menghapus hukuman mati,” kata Dag Juhlin-Dannfelt, Duta Besar Swedia untuk Malaysia di Twitter.

“Langkah yang mengesankan dan berani,” puji dia.

Amnesty International juga menyambut langkah pemerintah Mahathir. “Pengumuman mengejutkan,” kata kelompok HAM tersebut.

Kelompok HAM itu telah mendesak Malaysia untuk sepenuhnya menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian. Mereka menyebut hukuman mati sebagai “noda mengerikan” pada catatan hak asasi manusia di negara itu.

“Hukuman mati adalah biadab, dan sangat kejam,” kata N Surendran, penasihat untuk Lawyers for Liberty, kelompok HAM Malaysia yang memiliki hubungan dekat dengan Partai Keadilan Rakyat.

“Begitu hukuman mati dihapuskan, Malaysia akan memiliki otoritas moral untuk memperjuangkan kehidupan orang Malaysia dalam menghadapi hukuman mati di luar negeri,” ujarnya.

Banyak negara Asia seperti China, Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam, masih memberlakukan hukuman mati. Sedangkan 142 negara di seluruh dunia telah menghapus hukuman tersebut.

 

 

 

 

Sumber : sindonews.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *