Bawaslu Banten Larang Caleg Tempel Stiker Kampanye di Angkot

Bawaslu Banten melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye dan branding di angkutan umum di Provinsi Banten. Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.

Larangan ini dilakukan Bawaslu karena branding atau penempelan stiker salah satu peserta pemilu bisa membahayakan pengendara lain. Ke depan, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak polisi soal ini.

“Angkutan umum nggak boleh (branding kampanye caleg). Nanti kita koordinasi dengan Dishub karena bisa membahayakan pandangan orang,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (12/10/2018).

Selain larangan melakukan branding di angkutan umum, peserta pemilu dilarang melakukan branding di kendaraan pribadi. Namun peserta boleh melakukan pencitraan diri dengan menggunakan logo partai tanpa menggunakan nomor urut atau dengan nomor urut tanpa logo partai.

“Citra diri boleh kalau kendaraan pribadi, tapi tidak kumulatif antara logo dan nomor urut. (Pilih) logonya saja atau nomor urutnya saja,” ujarnya.

Branding dengan menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan ini kadang marak menjelang pemilu, khususnya di Banten. Mobil yang sudah di-branding ini akan berkeliling pada waktu jalanan padat dan sedang ramai. Kata Didih, cara seperti ini tidak masuk pada aturan alat peraga kampanye (APK) atau peraga kampanye (PK). Tapi caleg diminta memilih menggunakan nomor urut saja atau hanya logo partai.

“Kalau dua-duanya dipakai, itu pelanggaran. Karena itu masuk APK yang di luar PKPU,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber : Detik.com
Gambar : milenia

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *