Ada Hadiah Rp200 Juta, KPK Ingin Banyak Warga Lapor Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besaran maksimal Rp200 juta.

Lembaga antirasuah itu berharap dengan meningkatnya nilai hadiah tersebut semakin banyak masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi di lingkungan sekitarnya.

“Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Sehingga diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).

PP Nomor 43 Tahun 2018 itu merupakan pengganti dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Febri mengatakan peningkatan nilai kompensasi bagi pelapor kasus korupsi sangat positif. Dia berharap peningkatan kompensasi ini menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Febri, pemberian hadiah kepada pelapor kasus korupsi juga nantinya tak akan dilakukan secara terbuka.

“Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya,” ujarnya.

Perlindungan Pelapor

Selain hadiah, kata Febri, pihaknya juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan termasuk para saksi maupun ahli yang ikut membantu dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Febri pun mencontohkan salah satu ahli KPK yang digugat secara perdata lebih dari Rp1 triliun oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, pengadilan harus memiliki perhatian yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, maupun ahli.

“Nah kami harap pengadilan juga punya concern yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal,” ujarnya.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 itu juga tercantum perihal perlindungan hukum bagi pelapor yang laporannya mengandung kebenaran. Dalam memberikan perlindungan hukum, penegak hukum akan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Hidayatullah.com

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *