Bawaslu Ingatkan Aturan Terkait Bahan Kampanye Pemilu 2019

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI M. Afifuddin menyebutkan bahwa nilai maksimal setiap bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 60.000.

Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Bahan kampanye yang dimaksud terdiri dari selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.

“Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang maka nilainya paling tinggi Rp 60.000,” kata Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Selain itu, ia menambahkan bahwa peserta pemilu juga perlu memperhatikan aspek daur ulang bahan kampanye tersebut.

“Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang,” tuturnya. Selain itu, PKPU juga mengatur ketentuan terkait ukuran bahan kampanye.

Untuk selebaran, ukuran maksimal adalah 8,25 cm x 21 cm. Sementara ukuran maksimal pamflet adalah 21 cm x 29,7 cm, poster 40 cm x 60 cm, dan ukuran maksimal stiker 10 cm x 5 cm.

Kemudian, ukuran maksimal brosur dalam posisi terbuka adalah 21 cm x 29,7 cm, dan dalam posisi terlipat yaitu 21 cm x 10 cm.

Bahan kampanye dilarang untuk ditempelkan atau dipasang di rumah ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

 

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : Bawaslu RI

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *