MK: Soal PKPU, MA Tak Perlu Tunggu Putusan Uji Materi UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi berpendapat, Mahkamah Agung (MA) bisa memutuskan uji materi peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tanpa menunggu putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum di MK.

Pasalnya, norma yang diuji dalam UU Pemilu tidak terkait dengan norma dalam PKPU yang sedang diuji di MA. “Memang UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

“Jadi, sebetulnya MA tidak perlu menunggu ada putusan MK, karena apapun putusan MK nantinya tidak ada akibat hukum atau berpengaruh bagi putusan MA,” sambung Fajar.

Saat ini, MK menangangi sejumlah uji materi UU Pemilu, yakni terkait presidential threshold, masa jabatan cawapres, dan terkait dengan syarat bakal calon legislatif.

Sementara MA menguji soal larangan mantan koruptor menjadi caleg dalam PKPU. “Sekali lagi karena normanya tidak berkaitan, jadi masing-masing bisa berjalan sesuai mekanisme masing-masing tidak perlu tunggu menunggu,” kata Fajar.

Sebelumya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.

Suhadi menuturkan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA. Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.

KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sementara Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg sehingga mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

Sementara itu pemerintah meminta MA untuk mempercepat putusan PKPU soal caleg eks koruptor.

 

 

 

 

Sumber Berita : Kompas.Com
Sumber foto : Kumparan

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *