Bank Indonesia Turunkan Batasan Lindung Nilai Valas USD 2 Juta

Bank Indonesia memberikan relaksasi lewat penurunan batasan transaksi fasilitas foreign exchange lindung nilai atau FX Swap Hedging dari US$ 10 juta menjadi US$ 2 juta. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan penurunan ini adalah usaha BI untuk menarik minat pengusaha, nasabah, investor, importir dan eksportir dalam menggunakan fasilitas ini.

“Kebijakan ini untuk mendorong minat pengusaha mengunakan fasilitas FX Swap Hedging sekaligus untuk menjangkau nasabah yang lebih luas,” kata Nanang ketika mengelar konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 20 Agustus 2018. Nanang mengatakan kebijakan ini sebetulnya telah ada sejak lama. Namun, tak banyak pihak yang belum mengetahui.

Selain itu, fasilitas swap hedging dari BI selama ini dianggap tak menarik karena mahal karena premi yang tinggi. Nanang berujar, kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang transaksi swap lindung nilai. Selain itu, BI juga bakal mengelar sosialisasi mengenai kebijakan ini baik kepada bank maupun kepada nasabah khususnya importir dan eksportir.

Fasilitas ini akan diumumkan lewat website BI dan bisa dibuka setiap pukul 14.00-16.00 WIB dari Senin-Jumat. Swap hedging terbuka bagi mata uang yen, dolar Amerika dan yuan. “Swap rate nanti akan diumumkan sebelum jam 14.00 di website Bank Indonesia sehingga nasabah bank, eksportir, debitur luar negeri atau fund manager tahu level swap rate BI dan bisa langsung memanfaatkan,” kata Nanang.

Nanang menjelaskan, premi FX swap rate akan ditentukan lewat lelang yang diajukan oleh bank. Per 16 Agustus 2018 kemarin, swap hedging dengan tenor 1 bulan mencapai 4,64 persen, 3 bulan sebesar 4,88 persen, 6 bulan 5,04 persen dan 12 bulan mencapai 5,13 persen. Adapun untuk menggunakan swap hedging ini, BI juga mempermudah underlying atau syarat penggunaan. Misalnya, kata Nanang, pengusaha, nasabah, importir, eksportir atau fund manager hanya perlu menunjukkan dokumen diperlukan.

 

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : RMOL Sumsel

 

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *