Vonis Tio Pakusadewo tidak sesuai dari tuntutan jaksa

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo berakhir setelah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Hakim Ketua Asiadi Sembiring menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.

Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan,” ucap Asiadi lalu mengetuk palu saat membacakan putusan. Asiadi juga memerintahkan kepada jaksa untuk segera membebaskan Tio, yang selama persidangan ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Artinya, Tio akan menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi.

“Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan,” lanjut Asiadi. Majelis hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.

Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal. Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya. Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu. Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.

Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

Tio bersyukur Atas putusan itu, Tio mengaku bersyukur lantaran vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan keadilan untuknya. “Alhamdulillah senang, bersyukur karena Allah sudah sangat begitu baik,” ujar Tio seusai sidang putusan.

Tio berterima kasih atas kerja keras tim penasehat hukumnya. Juga kepada para keluarga dan teman-teman yang selalu memberinya semangat. “Saya sangat berterima kasih sama anak-anak saya, juga teman-teman yang terus berusaha ada untuk saya, temen-temen SMP, SMA, kuliah, dan semua kalangan. Saya mengucapkan terima kasih banyak,” ujar Tio.

“Tuhanlah yang balas, saya enggak punya apa-apa untuk bisa (membalas),” lanjut Tio. Kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan keinginan kliennya. “Kami menerima. Jika Om Tio menerima, kami sebagai kuasa hukum juga harus menerima. Kami tidak akan banding,” ujar Aris.

Sementara itu, jaksa Yaman belum bisa memutuskan apakah menerima vonis majelis hakim atau akan melakukan banding. Artinya, keputusan 9 bulan penjara ini belum berkekuatan hukum tetap sampai tujuh hari ke depan. “Kami masih pikir-pikir dulu,” kata Yaman kepada majelis hakim dalam persidangan.

 

 

 

Sumber Berita : kompas.com
Sumber foto : Kompas Entertainment

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *